Tahukah kamu. 

Sekarang ini banyak sekali aksesoris yang bisa digunakan untuk memeriahkan acara HUT RI yang memang dirayakan oleh semua masyarakat di Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Perayaan kegiatan ini biasanya sudah jauh-jauh hari dipersiapkan, seperti seragam hingga aksesoris tambahannya. 

Untuk temen-temen yang melalukan lomba 17an mungkin banyak menggunakan Pita Merah Putih, bisa diikatkan dilengan atau dikepala sebagai bentuk semangat patriot 45. 

Tapi tahukah kalian, untuk aksesoris yang hanya bisa digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden itu berupa “Nayaka”. Ini adalah pin dengan konsep merah putih yang digunakan sebagai aksesoris yang diletakkan pada dada sebelah kiri. 

Sebagai informasi yang didapat dari Kumparan bahwa Penggunaan tanda jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri. 

Namun, soal penggunaan pita merah putih, peraturan yang diteken Mensesneg Pratikno pada 27 Januari 2016 itu hanya fokus pada Presiden dan Wapres. Sedangkan menteri, hanya membahas soal pin saja, tanpa pita merah putih.

 

Nah walau cuma berbahan pita sama, tapi makna dan penggunaan pita juga ada aturannya ya temen-temen. 

Tapi tenang saja bila temen-temen mencari pita merah putih kita juga ada, tapi yang tidak ada lencana ya, hanya sebagai dekorasi sederhana saja. Tinggal cek di Toko Hasans atau E-commerce kita di Hasans Offficial